Subscribe Us

PMM 67 UMM Latih Warga Tegalweru Dau Olah Limbah Kulit Jeruk Jadi Lilin Aroma Terapi


TABLOIDMATAHATI.COM, TEGALWERU  Progam Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 67 gelombang 4 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mempunyai program kerja (proker) inovatif. Yakni membuat lilin dari barang limbah organik, pada (16/2).

Perlu diketahui bahwa kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Tim PMM 67 UMM di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ach. Apriyanto Romadhan, S.IP, M.Si. Sementara beranggotakan Hilalan Noer Najmia, Maharani Aulia Wulandari, Nadya Isha Natasya, Renadia Nuraini Askandar dan Hawwa Ayesha Salma. Semua anggota tim berasal dari Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang.

Tim PMM 67 UMM ketika sosialisasi pembuatan lilin dari limbah jeruk

PMM 67 UMM ini  merupakan serangkaian kegiatan mahasiswa UMM baik secara perorangan atau kelompok. PMM UMM sendiri merupakan salah satu mata kuliah untuk mahasiswa UMM  bertujuan sebagai pelatihan dan pembekalan untuk menerapkan ilmu yang didapat saat kuliah pada kehidupan masyarakat.

Selain itu, peran mahasiswa juga diharapkan dapat memecahkan suatu masalah atau persoalan di masyarakat. Tujuan diadakannya PMM 67 UMM untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku di UMM dan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bentuk Dharma Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa.

Salah satu program kerja yang dilakukan oleh tim PMM 67 UMM adalah Mendorong Pemanfaatan Dari Hasil Pertanian Yang Sudah Tidak Layak Untuk Produk Masyarakat (Pemanfaatan Limbah Kulit Jeruk Untuk Menciptakan Inovasi Baru Yaitu Lilin Pengusir Serangga) di Desa Tegalweu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Edukasi kepada anggota PKK Desa Tegalweru tentang pemanfaatan limbah kulit jeruk.

Desa Tegalweru sebagain besar perkebunan Jeruk. Banyaknya Kebun Jeruk berpotensi menghasilkan limbah. Salah satu limbahnya buah jeruk yang terjatuh dan tidak bisa dimanfaatkan.

Pemanfaatan berupa olahan dari jeruk juga belum banyak dibudidayakan di Desa Tegalweru. Maka dari itu, muncullah inovasi dari PMM 67 UMM untuk memanfaatkan limbah organik ini. Bagian yang dimanfaatkan untuk pembuatan Lilin Pengusir Serangga ini adalah Kulit Jeruk.

Kulit Jeruk memiliki manfaat kesehatan. Jika dikonsumsi, kandungan kulit jeruk dapat digunakan untuk kesehatan paru-paru dan semisalnya. Jika dimanfaatkan aromanya saja, maka dapat memberikan khasiat pada indra penciuman yang menenangkan dan dapat membantu untuk mengurangi bau tidak sedap disekitar.

Anggota Tim PMM 67 UMM ketika praktek pembuatan lilis aroma terapi jeruk

Lilin Aromatik dapat digunakan sebagai pengusir serangga. Aroma kulit jeruk dapat dimanfaatkan sebagai bahan utama untuk produksi Lilin Pengusir Serangga. Tentu dibutuhkan adanya edukasi dan praktik lapang mengenai pembuatan Lilin aroma, maka tim PMM 67 UMM program edukasi pembuatan lilin Aroma dari Limbah Kulit Jeruk.

Produk berupa Lilin Aroma ini dapat dijadikan sebagai ide usaha untuk warga Desa Tegalweru yang ingin memiliki usaha olahan dari Kulit jeruk. Dalam proses pembuatan Lilin tidak membutuhkan banyak bahan, hanya dengan bahan mudah didapatkan dan murah.

Hanya dengan ekstraksi kulit jeruk dengan aroma yang menyegarkan dan dapat mengusir serangga.  Kegiatan Pemanfaatan Limbah Kulit Jeruk sebagai Lilin Pengusir Serangga merupakan salah satu proker tim PMM 67 UMM.

Lilin aroma terapi jeruk karya PMM 67 UMM

Posting Komentar

0 Komentar