TABLOIDMATAHATI.COM, BLITAR– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia menyatakan produk unit gizi Rumah Sakit Umum (RSU) Aminah Blitar tersertifikasi halal. Kabar ini dijelaskan Humas RSU Aminah Blitar, Rika Ayu Respatiwulan, ST, bahwa RSU Aminah Blitar telah menerima sertifikat halal MUI setelah lolos beberapa proses sertifikasi halal.
![]() |
Proses sertifikasi halal RSU Aminah Blitar |
Sertifikat halal dimaksud nomer ID00410015680380124 yang menyatakan berdasarkan keputusan penetapan halal produk MUI nomor MUI-KHTMMUH-001638310224 tanggal 27 Februari 2024. Isi sertifikat halal MUI tersebut menyatakan jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, unit gizi RSU Aminah Blitar telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Ada 165 jenis produk gizi RSU Aminah Blitar.
![]() |
Tim sertifikasi halal ketika di unit gizi RSU Aminah Blitar |
Menurut Rika untuk mendapatkan sertifikat halal MUI sangat panjangan prosesnya. Prosesnya diantaranya mengikuti pelatihan, audit produk, yang semua proses ini seperti proses atau tahapan akreditasi. Materi pelatihan secara umum tentang sistem jamainan produk halal. Sedangkan audit terkat produk dari catering gizi mulai dari proses sampai dengan distribusi dipastikan halal.
![]() |
Foto bersama unsur pimpinan RSU Aminah bersama tim audit halal. |
Sekedar diketahui, sebelum mendapatkan sertifikat halal MUI, unit gizi RSU Aminah Blitar telah melaksanakan audit halal oleh tim auditor halal LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) KHT (Kajian Halalan Thoyyiban) Muhammadiyah. Audit LPH-KHT Muhammadiyah ini terkait kebijakan halal Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) rumah sakit yang berada di Jl. Veteran Kota Blitar ini. (humas rsu aminah blitar/hamara)
0 Komentar