![]() |
| Mahasiswa FH UMM melaksanakan praktikum matkul Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum dalam bentuk sosialisasi-pendampingan pelaku usaha dalam proses SPP-IRT. |
MALANG – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) atas nama Verdina Putri Masruri, Dian Novita Sari, Anggi Anggraini Herawati, Nazan Muhammad Akbar, dan Jasmine Qonita, melaksanakan praktikum mata kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH 1).
Menurut salah satu mahasiswa kelompok praktikum FH UMM, Verdina Putri Masruri, kegiatan ini difasilitasi oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM sebagai wadah praktik mahasiswa dalam menerapkan teori hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan.
Verdina menjelaskan bentuk praktikum mata kuliah PLKH1 tersebut adalah sosialisasi Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di usaha kerupuk Mutiara Kendalsari, Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tujuannya agar mahasiswa FH UMM dalam mengimplementasikan ilmu hukum secara aplikatif serta mengasah keterampilan mahasiswa dalam mengaplikasikan konsep hukum di masyarakat.
Pelaksanaannya, kata Verdina tim mahasiswa memberikan pemahaman kepada pemilik usaha mengenai pentingnya legalitas usaha pangan rumah tangga melalui pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang merupakan salah satu bentuk jaminan hukum terhadap keamanan pangan yang dihasilkan oleh pelaku industri rumah tangga.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan mengenai dasar hukum dan regulasi yang mengatur tentang SPP-IRT. Kami menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian SPP-IRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Industri Rumah Tangga Pangan. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, tandas Verdina setiap pelaku usaha yang memproduksi pangan untuk diedarkan dalam skala rumah tangga wajib memiliki SPP-IRT sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap mutu dan keamanan pangan. Pelaku usaha juga harus memperhatikan aspek higiene dan sanitasi selama proses produksi guna menjamin produk yang aman dan layak konsumsi.
Selanjutnya, Verdina mengungkapkan tim sosialisasi melakukan dialog interaktif dengan Bapak Rudi sebagai pemilik usaha kerupuk Mutiara, agar memahami proses produksi yang telah berjalan pada usaha Kerupuk Mutiara. Dalam sesi tersebut, pemilik usaha menjelaskan bahwa bahan dasar pembuatan kerupuk terdiri atas tepung tapioka, bawang putih, tepung ikan, dan garam. Proses produksi dilakukan secara mandiri dengan bantuan tenaga kerja lokal, dan produk yang dihasilkan dijual dalam dua bentuk, yakni kerupuk mentah dan kerupuk matang (telah digoreng).
Produk tersebut kemudian didistribusikan ke toko-toko kelontong dan pasar tradisional di sekitar wilayah Malang. Berdasarkan hasil observasi, usaha Kerupuk Mutiara memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, namun masih memerlukan peningkatan dalam aspek legalitas dan standar produksi agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, timm mahasiswa Fakultas Hukum UMM menjelaskan tata cara dan tahapan pengurusan SPP-IRT melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Bahwa pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat pendaftaran, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan SPP-IRT, denah lokasi usaha, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, daftar nama dan jenis produk pangan, komposisi bahan, serta deskripsi proses produksi.
![]() |
| Usaha kerupuk Mutiara Kendalsari, Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, sebagai mitra mahasiswa FH UMM dalam pendampingan dan sosialisasi SPP-IRT. |
Melalui panduan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memahami secara konkret langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil dari kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa pemilik usaha memahami pentingnya SPP-IRT sebagai jaminan legalitas sekaligus instrumen perlindungan hukum terhadap produk pangan rumah tangga.
Bapak Rudi selaku pemilik usaha kerupuk Mutiara menyampaikan antusiasme dan komitmennya untuk segera memproses pengajuan SPP-IRT melalui sistem OSS RBA setelah memperoleh pendampingan dari tim mahasiswa Fakultas Hukum UMM. Keberhasilan kegiatan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bentuk nyata penerapan pembelajaran berbasis praktik bagi mahasiswa hukum dalam memahami peran hukum administrasi negara dan kebijakan publik dalam bidang industri pangan.
Kegiatan ini memiliki relevansi antara tujuan mata kuliah PLKH 1 yang menekankan pentingnya pengalaman empiris mahasiswa dalam berinteraksi dengan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, mahasiswa memperoleh wawasan mengenai penerapan hukum di sektor ekonomi rakyat, terutama dalam konteks perizinan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kegiatan tersebut juga menunjukkan bahwa hukum bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki fungsi sosial sebagai alat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UMM untuk melahirkan lulusan yang cakap secara teori dan pengalaman nyata.
Laboratorium Fakultas Hukum UMM menilai kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan masyarakat. Penerapan ilmu hukum dalam konteks pengembangan UMKM menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab sosial untuk mendukung pembangunan ekonomi berbasis rakyat. (tim mahasiswa fh umm/don)



0 Komentar