Subscribe Us

Implementasi Matkul PLKH, Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Sosialisasi-Pendampingan SPP-IRT Pelaku Usaha


Mahasiswa Fakultas Hukum UMM ketika sosialisasi pengenalan dan pendampingan
pengurusan SPP-IRT bagi pelaku usaha.



MALANG – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) yang tergabung dalam kelompok kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Keterampilan Hukum (PLKH) menggelar sosialisasi pengenalan dan pendampingan pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha. Hal ini dijelaskan salah satu anggota kelompok Adinda Safa, Kamis, 6 November 2025.

Menurut Adinda Safa, selain dirinya sosialisasi dilakukan semua anggota PLKH atas nama Fina Dewi, Shanata Adinia, Maya Dwi, dan Intan Septi. Sosialisasi diselenggarakan di tempat produksi pelaku usaha di Jalan Gadang 15 (potong rambut sandy) Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kegiatan tersebut bentuk kepedulian mahasiswa FH UMM terhadap pelaku UMKM khususnya pelaku usaha pangan rumahan, agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan keamanan produk pangan yang dipasarkan ke masyarakat.

Menurut Adinda Safa, kegiatan ini merupakan salah satu Program dari Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sebagai implementasi mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) 1 di bawah bimbingan dosen Cindy Monique, SH, MH.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan PLKH 1 ini dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dialog interaktif yang mudah dipahami oleh pelaku usaha. Mahasiswa FH UMM menjelaskan tentang SPP-IRT, dasar hukumnya, manfaat kepemilikan sertifikat tersebut bagi pelaku usaha, serta pengaruhnya terhadap kepercayaan konsumen. Peserta diperkenalkan tahapan pengurusan SPP-IRT, mulai dari persyaratan administrasi, kelayakan sarana produksi, hingga proses pengajuan ke instansi terkait.

Anggota kelompok PLKH FH UMM yang lain, Fina Dewi, menjelaskan sosialisasi ini pada salah satu pelaku usaha pangan rumahan, yaitu produk Makaroni Mayangsari milik Bapak Rizky Dian Arisandy di Jalan Gadang gang 15 (potong rambut sandy) Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Materi sosialisasi terkait tahapan pengurusan SPP-IRT, sekaligus berdiskusi dengan pelaku usaha tentang kondisi usaha, proses produksi, kebersihan peralatan, pengemasan produk, serta kesiapan usaha untuk berproses menuju pengurusan izin SPP-IRT. Sehingga pemilik usaha dapat melihat secara nyata aspek-aspek yang perlu ditingkatkan agar memenuhi standar keamanan pangan.

Selama kegiatan berlangsung, kata Maya Dwi, pemilik usaha sangat antusias membuka diri terhadap berbagai masukan yang diberikan oleh mahasiswa FH UMM. Termasuk menerima bantuan mahasiswi FH UMM terkait gambaran label produk yang sesuai, pentingnya mencantumkan informasi yang benar pada kemasan, serta manfaat jangka panjang ketika usaha telah memiliki SPP-IRT, baik dari sisi kepercayaan konsumen maupun peluang pemasaran yang lebih luas.

“Kami berharap kegiatan PLKH ini menjadi langkah awal bagi Makaroni Mayangsari untuk memiliki SPP-IRT dan menjadi contoh bagi pelaku usaha pangan rumah tangga lainnya di wilayah Sukun dan Kota Malang,” ujar Maya Dwi.

Sekedar diketahui, berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengurusan SPP-IRT oleh mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. (tim mahasiswa plkh fh umm/don)

Posting Komentar

0 Komentar