![]() |
| Mahasiswa FH UMM (M. Dearmada (kiri) dan Murni Maryani (kanan) bersama pelaku usaha kripik pisang coklat lumer (tengah). |
MALANG-Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha pangan di wilayah Perumahan Istana Kepuh Regency Kepuharjo,
Karangploso, Kabupaten Malang. Sosialisasi tersebut dilakukan dua orang mahasiswa FH UMM atas nama M. Dearmada dan Murni Maryani. Keduanya sosialisasi terkait pentingnya legalitas SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Menurut Mada begitu M.Dearmada disapa, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, khususnya produsen kripik pisang coklat lumer, tentang pentingnya SPP-IRT. Perlu diketahui kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari perkuliahan pendidikan dan latihan kemahiran hukum dalam mendukung pengembangan usaha mikro yang aman dan terpercaya.
Mada menjelaskan sosialisasi SPP-IRT ini menjadi sarana pembelajaran lapangan, di mana mahasiswa terlibat langsung dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro.
SPP-IRT merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga sudah memenuhi standar keamanan pangan. Legalitas SPP-IRT sangat vital karena selain menjamin keamanan produk bagi konsumen, sertifikat ini juga membuka peluang para pelaku usaha untuk memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Saat sosialisasi, kata Mada, mahasiswa FH UMM bermitra dengan salah satu sentra produksi kripik pisang coklat lumer di Malang, materinya pemaparan mengenai proses pengurusan SPP-IRT serta dampak positif yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha. Mereka menjelaskan bahwa legalitas tersebut bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab produsen dalam menjaga kualitas produk dan kesehatan konsumen.
Menariknya, Mada mengungkapkan selama proses sosialisasi ibu Sonti -pemilik usaha pisang coklat lumer- antusias mengikuti rangkaian materi, mulai dari prosedur pengajuan, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tata cara menjaga higienitas produksi agar sertifikat SPP-IRT dapat diperoleh dan dipertahankan. Selain itu, tim mahasiswa FH UMM juga membagikan contoh dokumen dan tips praktis sehingga para produsen kripik pisang coklat lumer dapat lebih mudah memahami dan menjalankan kewajiban mereka.
Sementara itu, anggota mahasiswa FH UMM yang lain, Murni Maryani, menambahkan melalui sosialisasi tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing produk kripik pisang coklat lumer yang selama ini banyak diminati masyarakat. Dengan legalitas SPP-IRT, produk bukan hanya aman dikonsumsi, tapi juga memiliki nilai tambah di mata konsumen dan pasar yang semakin peduli pada standar keamanan pangan.
Sosialisasi ini mahasiswa UMM turut berperan dalam membangun ekosistem usaha mikro rumah tangga yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus membantu masyarakat mengimplementasikan standar hukum dan kesehatan pangan dalam produksi sehari-hari. (rilis: mada/murni/don)


0 Komentar